Beranda Biodata Biografi Imam Abu Hanifah, Kisah Sang Pendiri Mazhab Hanafi

Biografi Imam Abu Hanifah, Kisah Sang Pendiri Mazhab Hanafi

Biografiku.com | Imam Abu Hanifah dikenal sebagai salah satu tokoh besar dalam sejarah dunia islam. Beliau dikenal sebagai salah satu imam dari empat imam yang memiliki mahzab yang ada dalam islam. Imam Abu Hanifah dikenal sebagai pendiri dari mazhab Hanafi. Salah satu dari empat mazhab yang banyak dianut oleh kaum muslimin di dunia.

Biografi Imam Abu Hanifah

Biografi Imam Abu Hanifah

Imam Hanafi lahir dengan nama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al Kufi. Beliau dilahirkan di Irak pada tahun 80 Hijriah atau sekitar 699 Masehi. Ia berasal dari keluarga keturunan Persia dan beliau lahir pada masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan dari Bani Ummayah.

Ayahnya bernama Thabit bin Zuta berprofesi sebagai seorang pedagang. Kakek Abu Hanifah diketahui bernama Marzuban yang memeluk agama islam ketika masa pemerintahan khalifah Umar Bin Khattab.

Diketahui bahwa gelar Abu Hanifah merupakan berkah dari doa Ali bin Abi Thalib r.a, yang kala itu ayahnya (Tsabit) diajak oleh kakeknya (Zauti) untuk berziarah ke kediaman Ali r.a yang saat itu sedang menetap di Kufa akibat pertikaian politik yang mengguncang umat islam pada saat itu.

Kemudian khalifah Ali bin Abi Thalib r.a mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang orang yang utama di zamannya. Doa itu pun terkabul dengan hadirnya Imam hanafi yang merupakan anaknya, namun tak lama kemudian Tsabit meninggal dunia.

Masa Kecil

Dalam biografi Imam Abu Hanifah diketahui bahwa ia tumbuh ditengah keluarga yang berkecukupan. Sejak kecil, Imam Hanafi sudah memperlihatkan kesungguhannya dalam beribadah sejak kecil. Mempunyai ahlak yang mulia dan menjauhi dosa-dosa keji. Ia sudah menghafal Alquran sejak kecil.

BACA JUGA :  Biografi Ustadz Khalid Basalamah, Pendakwah dan Pebisnis asal Makassar

Sembari memperdalam agama Islam, Abu Hanifah juga mengikuti ayahnya dalam berbisnis kain dan pakaian. Ilmu agama ia pelajari dari berbagai ulama. Ia pernah bertemu dengan para sahabat Nabi misalnya Anas bin Malik, Sahl bin Sa’d, Jabir bin Abdullah, dll.

Masa Remaja

Pada masa remajanya, dengan segala kecemerlangan otaknya Abu Hanifah telah menunjukkan kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan hukum islam.

Kendati beliau anak seorang saudagar kaya namun beliau sangat menjauhi hidup yang bermewah mewah, begitu pun setelah beliau menjadi seorang pedagang yang sukses, hartanya lebih banyak didermakan ketimbang untuk kepentingan sendiri.

Diketahui ketika Abu Hanifah berusia 16 tahun, Ia kemudian berangkat dari Kuffah menuju Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.

Disana ia juga berziarah ke kota Madinah. Dalam perjalanannya, Abu Hanifah bertemu dan berguru dengan Atha bin Abi Rabah, ulama terbaik di kota Mekah.

Mempunyai Ribuan Guru

Selama menimba ilmu agama, Diketahui jumlah guru Abu Hanifah adalah sebanyak 4000 orang guru. Tujuh diantaranya merupakan sahabat dari Nabi Muhammad SAW. Selain itu, terdapat 93 orang dari kalangan tabi’in, serta sisanya dari kalangan tabi’ at-tabi’in.

Selama hidupnya Abu Hanifah berkunjung ke berbagai kota untuk memperoleh ilmu agama. Beliau juga selalu ke Mekkah ketika musim haji tiba sebab para ulama berkumpul untuk menunaikan haji dan berdakwah terhadap para kaum muslimin. Tak heran jika Abu Hanafi diketahui sudah menunaikan haji sebanyak 55 kali.

Disamping kesungguhannya dalam menuntut ilmu fiqh, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadis, bahasa arab dan ilmu hikmah, yang telah mengantarkannya sebagai ahli fiqh, dan keahliannya itu diakui oleh ulama ulama di zamannya, seperti Imam hammad bin Abi Sulaiman.

BACA JUGA :  Biografi Andy Rubin - Penemu OS Android

Imam hammad bin Abi Sulaiman bahkan mempercayakannya untuk memberi fatwa dan pelajaran fiqh kepada murid muridnya. Keahliannya tersebut bahkan dipuji oleh Imam Syafi’i dimana ia menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah adalah bapak dan pemuka seluruh ulama fiqh.

Karena kepeduliannya yang sangat besar terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkecimpung para ahli fiqh untuk bermusyawarah tentang hukum hukum islam serta menetapkan hukum hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang undangan dan beliau sendiri yang mengetuai lembaga tersebut.

Jumlah hukum yang telah disusun oleh lembaga tersebut berkisar 83 ribu, 38 ribu diantaranya berkaitan dengan urusan agama dan 45 ribu lainnya mengenai urusan dunia.

Metode Abu Hanifah

Adapun Metode yang digunakan Imam Hanafi Dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok :

  1. Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
  2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
  3. Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
  4. Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
  5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
  6. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
  7. Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
BACA JUGA :  Biografi Ken Soetanto - Orang Asal Indonesia Penyandang 4 Gelar Doktor Di Jepang

Metode inilah yang kemudian memunculkan mazhab bernama mazhab Hanafi. Selain itu muncul pula karya besar yang ditinggalkan oleh Imam hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al ‘Alim Walmutam dan Musnad Fiqh Akhbar.

Biografi Imam Abu Hanifah

Abu Hanifah diketahui menjadi salah satu ulama besar paling berpengaruh kala itu dan mempunyai banyak murid yang ingin menimba ilmu dengannya.

Dalam biografi Imam Abu Hanifah diketahui bahwa ia beberapa kali ditawari untuk memegang jabatan sebagai seorang hakim di Kuffa, Irak karena kepandaian dan pengetahuannya.

Namun tawaran tersebut selalu ia tolak. Penolakan inilah yang membuat Abu Hanifah dipernjara oleh pemerintahan Bani Ummayah dan Bani Abbasiah.

Abu Hanifah Wafat

Imam Abu Hanifah wafat di Kota Baghdad pada tahun 150 H/767 M. Dalam riwayatnya, Imam Ibnu Katsir mengatakan, Ada enam kelompok besar Penduduk Baghdad kala itu yang menyolatkan jenazah Abu Hanifah secara bergantian.

Sepeninggal Abu Hanifah, Mazhab fiqihnya terus digunakan oleh kaum muslimin. Mazhab Hanafi bahkan secara resmi menjadi mazhab yang digunakan oleh kekhalifahan Abbasiyah, Turki Utsmani serta kerajaan Mughal.

Bahkan sampai saat ini, Mazhab Imam Hanafi banyak digunakan di daerah Turki, Suriah, Mesir, Irak, Balkan hingga India.

Biografi Imam lain yang berkaitan :

  1. Biografi  Imam Syafi’i
  2. Biografi Imam Malik
  3. Biografi Imam Bukhari
Advertisement